Kamis, 11 Januari 2024

Jokowi Terbitkan Keppres Soal Cuti Bersama ASN Tahun 2024, Berikut Daftarnya

Jokowi Terbitkan Keppres Soal Cuti Bersama ASN Tahun 2024, Berikut Daftarnya 

ABATANEWS.COM – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS) atau ASN Tahun 2024. Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu.

Berdasarkan salinan keppres, terdapat empat Diktum. Diktum kesatu, menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara pada tahun 2024 yaitu.

1. 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

Baca Juga : Presiden Prabowo Teken Kepres Cuti Bersama ASN 2026, Berikut Daftarnya

2. 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

3. 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;

4. 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;

Baca Juga : Jokowi Beri Target Kaesang DKK, Struktur Organisasi PSI Rampung Akhir 2026

5. 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

6. 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan

7. 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga : Jokowi Tegaskan Masih Sanggup Datang ke Provinsi Hingga Kecamatan Demi Target Besar PSI

Diktum kedua menyatakan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Diktum ketiga, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Diktum keempat, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penulis : Wahyuddin
Komentar