Senin, 05 Agustus 2024 13:10

Jokowi Teken PP Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato dalam acara peletakan batu pertama (groundbreaking) Pembangunan Gedung Kantor PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (05/06/2024).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato dalam acara peletakan batu pertama (groundbreaking) Pembangunan Gedung Kantor PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (05/06/2024).

ABATANEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Peraturan tersebut tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP ini, mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Hal itu, tertuang dalam Pasal 103 (1), disebutkan upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja minimal berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Sebagaimana Pasal 103 ayat (2), mencakup sistem, fungsi dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

Baca Juga : Lengser dari Istana, Jokowi Diantar Pakai Pesawat TNI AU ke Solo

“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah,” demikian bunyi Pasal 103 ayat (3) PP itu dikutip Senin (5/8/2024).

Kemudian dalam Pasal 103 ayat (4), dijelaskan pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.

“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 103 ayat (5) lagi.

Penulis : Wahyuddin
Komentar