Selasa, 30 Juli 2024 20:05

Jokowi Teken PP Kesehatan, Warung Dilarang Jual Rokok Eceran

Ilustrasi rokok batangan
Ilustrasi rokok batangan

ABATANEWS, MAKASSAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) remi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Salah satu dalam peraturan tersebut, warga yang berjualan baik di toko, hingga waru g dilarang menjual rokok eceran per batang.

Peraturan tersebut sudah tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c. Bunyinya, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

Baca Juga : Lengser dari Istana, Jokowi Diantar Pakai Pesawat TNI AU ke Solo

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Tak hanya itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga.

Baca Juga : Usai Makan Malam dengan Tamu Negara, Prabowo Subianto Umumkan Susunan Kabinet

Warga pun dilarang menjual rokok menggunakan situs web komersial serta media sosial. Aturan ini penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan jika ada verifikasi umur.

Lalu, warga yang memproduksi produk tembakau dan rokok elektronik harus penuhi standardisasi kemasan.

“Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” bunyi pasal 436.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar