Minggu, 21 Juli 2024 13:30

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Ketua KPU, DPR Masih Tunggu Surpres Pengganti

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Ketua KPU, DPR Masih Tunggu Surpres Pengganti

ABATANEWS, JAKARTA – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi ditandatangani.

Langkah ini dilakukan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim akibat kasus asusila. Namun, hingga saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pengganti Hasyim.

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengungkapkan bahwa Surpres tersebut mungkin akan diterima dalam minggu-minggu mendatang.

Baca Juga : Pendaftaran Berakhir, Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024 Ada 41

“Sampai hari ini belum, mungkin minggu-minggu ini kali ya,” ujarnya kepada wartawan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Minggu (21/7/2024).

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa pemberhentian Hasyim dilakukan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” jelasnya..

Penulis : Wahyuddin
Komentar