Selasa, 12 Maret 2024 16:08

Jokowi Teken Jam Kerja PNS dan PPPK Selama Ramadan, Wajib Masuk Pukul 08.00

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto secara resmi melantik 220 ASN baru lingkup Pemkot Makassar, di Balaikota Makassar, Senin (27/3/2023).
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto secara resmi melantik 220 ASN baru lingkup Pemkot Makassar, di Balaikota Makassar, Senin (27/3/2023).

ABATANEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui aturan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bulan Ramadhan termasuk di tahun ini.

Persetujuan Jokowi terkait jam kerja PNS dan PPPK ini dibuktikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 21 Tahun 2021 yang telah ditandatanganinya. Jokowi secara resmi telah menandatangani Perpres No 21 Tahun 2023 tersebut pada April 2023.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas melalui laman resmi Kemenpan RB juga telah mensosialisasikan peraturan jam kerja PNS dan PPPK di bulan Ramadhan tahun 2024 ini. Jam kerja PNS dan PPPK di bulan Ramadhan telah ditetapkan dalam Perpres No 21 Tahun 2023 sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu.

Baca Juga : Imbas PDN Diretas, Jokowi Tegaskan Evaluasi Menkominfo

Ketentuan lama jam kerja ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat bulan Ramadhan ditetapkan selama 60 menit. Selain hari Jumat bulan Ramadhan, waktu istirahatnya ditetapkan hanya selama 30 menit. Pada bulan Ramadhan 2024 ini, jam kerja PNS dan PPPK dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.

“Pada bulan Ramadhan 2024 ini, jam kerja PNS dan PPPK dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat. Jika bukan pada bulan Ramadhan, jam kerja PNS dan PPPK dimulai pukul 07.00 waktu setempat,” ujar Azwar Anas dikutip laman KemenpanRB, Selasa (12/3/2024).

Menpan RB Abdullah Azwar Anas juga menuturkan bahwa sebelumnya KemenpanRB selalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja PNS dan PPPK di bulan Ramadan.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Negara Dirugika Rp 250 Miliar

Namun, sejak Perpres No 21 Tahun 2023 diberlakukan, SE MenpanRB tidak lagi dikeluarkan karena sudah terakomodir dalam aturan tersebut.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar