ABATANEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur masih dalam proses penyelesaian.
Jokowi menegaskan bahwa Keppres tersebut bisa saja disahkan oleh Prabowo Subianto setelah dilantik sebagai Presiden RI pada Oktober 2024.
“Kita lihat situasi lapangan, Keppres bisa sebelum atau setelah Oktober,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).
Baca Juga : Perintah Prabowo ke Basuki: 2025 Pindahkan ASN, 2028 Bangun Kantor DPR di IKN
Jokowi menjelaskan bahwa dirinya tidak ingin memaksakan keputusan yang belum matang. Menurutnya, keputusan pemindahan ibu kota harus berdasarkan progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang belum siap. Semua harus dilihat dari progres lapangannya,” tegas Jokowi.
Masa jabatan Jokowi akan berakhir pada Oktober 2024. Setelah itu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, yang kemungkinan besar akan melanjutkan proses pemindahan ibu kota tersebut.