Rabu, 31 Agustus 2022 11:20

Jokowi Sebut 3 Wilayah di Papua Dibentuk jadi Provinsi DOB Permintaan dari Bawah

Presiden Jokowi usai meluncurkan Papua Football Academy (PFA) di Stadion Lukas Enembe, Sentani, Papua, Rabu (31/8/2022).
Presiden Jokowi usai meluncurkan Papua Football Academy (PFA) di Stadion Lukas Enembe, Sentani, Papua, Rabu (31/8/2022).

ABATANEWS, MAKASSAR – Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasan tiga wilayah di Papua dibentuk menjadi provinsi Daerah Otonom Baru (DOB). Masing-masing adalah Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Jokowi sapaan akrabnya, pembentukan tiga wilayah tersebut berdasarkan permintaan dari bawah. Di masa saat dirinya ke Merauke, pemerintah setempat menginginkan pembentukan provinsi baru.

“Kemudian saya ke Pegunungan Tengah kelompok-kelompok itu datang ke saya, dan sudah tujuh tahun lalu, enam tahun lalu, lima tahun lalu, dan kita tindaklanjuti pelan-pelan, ini permintaan dari bawah dari kelompok-kelompok yang ada di sini,” papar Jokowi usai meluncurkan Papua Football Academy (PFA) di Stadion Lukas Enembe, Sentani, Papua, dilansir YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga : Segini Anggaran Digunakan Bangun Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RS Wahidin Sudirohusodo

Jokowi menambahan pemekaran dengan dibentuknya tiga DOB tersebut ditujukan untuk memeratakan pembangunan di Bumi Cenderawasih. Pemerintah juga ingin meningkatkan jangkauan pelayanan publik hingga menyentuh seluruh wilayah di Papua.

Apalagi lanjut Jokowi, tanah Papua terlalu luas jika hanya memiliki dua provinsi saja. Sehingga, sangat sulit melakukan pelayanan ke masyarakat.

“Jadi wajar kalau ada pro dan kontra soal pemekaran tiga wilayah baru tersebut, karena dinamika dari proses demokrasi. Sekali lagi itu permintaan dari bawah, bahwa ada pro kontra itulah namanya demokrasi,” jelasnya.

Baca Juga : Resmikan RS Kemenkes Makassar, Jokowi Harap Tak Ada Lagi Masyarakat Berobat ke Luar Negeri

Diketahui, DPR RI pada Juni 2022 telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua menjadi undang-undang

Dengan disahkannya UU untuk tiga DOB tersebut, pemerintah segera membentuk pemerintahan serta payung hukum yang mengatur keterisian kursi wakil rakyat di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar