Selasa, 25 April 2023 15:13

Jokowi Sarankan ASN Untuk Cuti Demi Hindari Macet Arus Balik, Ini Syaratnya

Jokowi Sarankan ASN Untuk Cuti Demi Hindari Macet Arus Balik, Ini Syaratnya

ABATANEWS, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada masyarakat untuk menunda kepulangannya pasca mudik lebaran.

Imbauan itu agar perjalan arus balik tidak terjadi penumpukan kendaraan atau kemacetan parah di sejumlah lokasi.

Masyarakat yang dimaksud Jokowi antara lain ASN, TNI, Polri, hingga pegawai swasta.

Baca Juga : Media Asing Ramai Nyinyirin Kaesang yang Gagal Maju Pilkada, Ungkit Jet Pribadi

“Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda/memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023,” ujar Jokowi sebagaimana dilansir dari keterangan resmi pada Selasa (25/4/2023).

“Ketentuan ini berlaku untuk ASN/TNI/Polri ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya,” kata Jokowi.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, merujuk arahan Presiden, para ASN, TNI, polisi, pegawai BUMN, hingga swasta bisa memperpanjang cuti Lebaran. Selain itu, mereka bisa menerapkan work from home (WFH), work from anywhere, izin kepada atasan dan sebagainya.

Baca Juga : Jokowi Disambut Surya Paloh, Anies Kenakan Batik Saat Hadiri Kongres III NasDem

“Berlaku kepada semuanya,” kata Bey, mengutip Kompas.com.

“Jadi (ASN, pegawai BUMN, TNI, Polri dan swasta) bisa perpanjang cuti, work from home (WFH) dari kampung halaman, atau work from anywhere (WFA), atau bisa izin atasan, dan sebagainya,” ujar dia.

Dia menegaskan, tetap ada prosedur izin kepada atasan sebelum melakukan WFA, WFH, atau perpanjangan cuti. Namun, Bey menegaskan, apabila para pegawai sudah ada atau memang ada di Jakarta maka tidak perlu memperpanjang cuti. “Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti,” kata dia.

Penulis : Azwar
Komentar