Jumat, 24 November 2023 20:11

Jokowi Bikin Aturan Baru, Menteri Hingga Wali Kota Tak Perlu Mundur Jika Mau Maju di Pilpres 

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberi kuliah umum Georgetown University, Washington DC, Amerika Serikat (AS), pada Senin (13/11/2023) waktu setempat.
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberi kuliah umum Georgetown University, Washington DC, Amerika Serikat (AS), pada Senin (13/11/2023) waktu setempat.

ABATANEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023. Tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye Pemilu.

Adapun, PP diteken Jokowi pada 21 November 2023. Dalam Pasal 1 disebutkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, diubah ketentuan Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 18 diubah dan diantara Ayat (1) dan Ayat (2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1a).

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota,” bunyi Pasal 18 Ayat (1) dikutip pada Jumat (24/11/2023).

Baca Juga : Heboh Bos Judi Online Berinisial T, Jokowi Ogah Beri Tanggapan

Kemudian, Pasal 18 Ayat (1a) mengatur tentang menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Untuk Pasal 18 Ayat (2), aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

“Bahwa pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 18 Ayat (3).

Baca Juga : Potret Jokowi Ikuti Proses Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Meski begitu, Pasal 18 Ayat (4) dijelaskan pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar
Berita Terbaru