ABATANEWS, MAKASSAR – Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla meminta agar penggunaan pengeras suara masjid disesuaikan selama bulan Ramadan. Ia, bahkan meminta agar mengatur penggunaan pengeras suara sesuai peruntukannya.
Misalnya, untuk pengeras suara luar hanya dipergunakan hanya untuk azan dan iqamah. Adapun tartil Qur’an JK sapaannya meminta agar pengurus masjid mengatur durasinya yaitu antara 5 sampai10 menit sebelum Azan.
“Kita minta kepada seluruh pengurus masjid agar penggunaan pengeras suara sesuai kebutuhannya. Pengeras suara luar hanya untuk adzan, iqamah, dengan volume suara terukur tidak saling melampaui antar satu mesjid dengan mesjid lainnya. Yang justeru mengurangi kesyahduan suasana bulan suci ramadhan,” ujar JK dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/3/2023).
Baca Juga : Jusuf Kalla Dorong Universitas Jadi Solusi Bagi Permasalahan Bangsa
Adapun untuk pengajian lanjut JK, cukup 5 sampai 10 menit sebelum azan. Dzikir do’a para imam shalat, tahlil, puji-pujian barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya untuk tidak menggunakan pengeras suara luar.
“Termasuk untuk Kultum. Namun apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja,” pungkas JK.