Jumat, 07 Oktober 2022 10:15

Jika Terjadi Korupsi di Bidang Kesehatan, Masyarakat Gorontalo Lapor APH

Penjabat Gubernur (Penjagub) Gorontalo Hamka Hendra Noer dalam rapat dengar pendapat (RDP) program pemberantasan korupsi sektor kesehatan sekaligus dilakukan penandatanganan komitmen bersama di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, pada Kamis kemarin (6/10/2022).
Penjabat Gubernur (Penjagub) Gorontalo Hamka Hendra Noer dalam rapat dengar pendapat (RDP) program pemberantasan korupsi sektor kesehatan sekaligus dilakukan penandatanganan komitmen bersama di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, pada Kamis kemarin (6/10/2022).

ABATANEWS, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korupsi) meminta masyarakat tak sungkan melaporkan jika terjadi indikasi korupsi. Salah satunya, di bidang kesehatan.

Penjabat Gubernur (Penjagub) Gorontalo Hamka Hendra Noer mengatakan pihaknya telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) program pemberantasan korupsi sektor kesehatan. Rapat ini, sekaligus dilakukan penandatanganan komitmen bersama di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, pada Kamis kemarin (6/10/2022).

Selain itu, rapat ini kata dia adalah sebuah bukti komitmen bersama dalam mewujudkan pemberantasan korupsi di Gorontalo dalam sektor kesehatan. Serta komitmen pemerintah gorontalo untuk anggaran sektor kesehatan sesuai amanat undang-undang telah dijaga.

Baca Juga : Hasil Riset RKLI LPTK Kerja Sama LPPM UNG dan LP2M UNNES: Ustadz Seleb Online dan Moderasi Beragama di Era Digital

“Hal ini sebagai bukti komitmen kami bersama dalam mewujudkan pemberantasan korupsi di Gorontalo. Bapak pimpinan KPK komitmen pemerintah Gorontalo untuk anggaran sektor kesehatan sesuai amanat UU terus kami jaga terutama sejak dua tahun terakhir” ujar Hamka dalam keterangan tertulisnya uang diterima Jumat (7/10/2022).

Ia menambahkan kegiatan itu juga sebagai konsultasi antara KPK dengan Gubernur, bupati serta walikota Gorontalo. Dalam mengantisipasi pencegahan terjadinya tindakan korupsi dalam anggaran disektor kesehatan.

Pihak komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI juga mengatakan bahwa jika ada kecurangan dalam anggaran disektor kesehatan masyarakat juga bisa melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) daerah. Mereka pun siap mengawal APH yang ada di wilayah itu.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua

“Masyarakatpun bisa melaporkan kecurangan disektor kesehatan kepada APH yang ada di wilayah serta jika kerugiannya besar dan perlu kami kawal kami siap untuk mengawal pihak APH di wilayah tersebut” terang Dedi Agung selaku deputi koordinasi se-Provinsi KPK.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar