ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu meminta agar Perpanjangan Pembatasan Masyarakat (PPKM) level 3 diterapkan di seluruh Indonesia. Pemberlakuan ini, bertepatan dengan libur natal dan tahun baru 2021.
Di Kota Makassar sendiri, PPKM level 3 diprediksi bakal diterapkan mengingat saat ini sudah ditetapkan ke level 2. Jika hal tersebut terjadi, Polisi di Makassar akan mengambil langkah dengan turut memperketat peredaran narkoba.
Kasat narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan PPKM level 3 kemungkinan besar dilaksanakan pada 23 Desember 2021. Jika hal tersebut diterapkan, pihaknya bakal memperketat peredaran narkoba di hotel.
Baca Juga : Rudianto Lallo Ingatkan Polisi Jaga Netralitas di Pilkada 2024
“Karena kalau memang diterapkan PPKM level 3, yah mungkin THM tidak terlalu banyak buka. Jadi kita perketat di hotel,” imbuh Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto beberapa waktu lalu.
Selain hotel, sejumlah area turut menjadi sasaran pemeriksaan agar narkoba tidak dengan mudah masuk ke Makassar. Yakni dengan memperketat masuknya barang melalui jalur laut.
“Selain hotel, kita juga akan perketat di pelabuhan (Makassar dan Parepare,” pungkas AKBP Frianto. (*)