ABATANEWS, PALOPO – Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, melakukan kunjungan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Jalan Pemuda Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan. Kunjungan ini, untuk meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu dan logistik di Kota Palopo.
Dalam tinjauannya, tidak ditemukan adanya kendala yang signifikan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu. Sehingga, ia pelaksanaan Pemilu 2024 di Sulsel diprediksi aman dan lancar.
“Melakukan kunjungan mengecek kesiapan logistik di Kota Palopo, Alhamdulillah laporan dari kawan-kawan Kota Palopo, tidak ada kendala. Surat suara untuk pemilihan pasangan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kota, lengkap semua,” kata Bahtiar.l, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga : Pemerintah Pusat Sebut Penanganan Stunting di Sulsel Masuk Kategori Berdaya
Menurutnya, hampir di daerah Palopo tidak ada daerah ekstrem karena hampir semua terjangkau dengan baik. Hanya saja, ada tujuh TPS yang tidak ada sinyal.
“Tapi sudah kita ntisipasi juga. Karena seluruh kantor-kantor desa di Sulsel, termasuk di Palopo itu sudah ada sinyal. Makanya tinggal koordinasi dengan teman-teman Bawaslu dan kepolisian,” jelasnya.
Salah satu faktor penting dalam kesuksesan Pemilu ini, kata Bahtiar, adalah pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu. Dengan adanya sistem ini, informasi terkait dengan rekapitulasi suara dapat diakses secara mudah dan cepat oleh pihak terkait.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik
“Pemilu hari ini berbeda dengan sebelumnya. Bedanya dengan sebelumnya, itu ada namanya Sirekap (hasil rekap). Jadi praktis berapa menit setelah dilakukan perhitungan, itu sudah diketahui hasil Pemilunya secara eletronik di Indonesia, walaupun tetap yang menjadi rujukan itu sesuai undang-undang itu adalah perhitungan manual,” paparnya.
Dalam undang-undang, terdapat ketentuan yang mengatur batas waktu maksimal untuk proses penghitungan suara setelah pemungutan suara dilakukan. Menurut ketentuan tersebut, proses penghitungan suara harus selesai dalam waktu paling lama 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
“Paling lama 35 hari setelah pemungutan suara, jadi bisa 34 atau 35 hari tergantung kecepatan. Sirekap ini kalau bisa berjalan dengan baik, luar biasa lompatan teknologi dalam kepemiluan,” imbuhnya.
Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar
Ia menilai, ini bagian dari cara kita membangun sistem demokrasi termasuk sistem Pemilu yang akuntabel dengan memanfaatkan teknologi.
“Bisa jadi kalau ini sukses lima tahun yang akan datang, mungkin pemerintah akan memikirkan bentuk baru lagi, model baru dalam Pemilu. Di negara maju sudah ada e-voting, walaupun ada negara lain kembali manual, ada juga menyiapkan dua cara, ada e-voting dan manual,” pungkasnya.