Jumat, 20 Desember 2024 19:04

Jelang Nataru, KPK Minta ASN, Penyelenggaraan dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Negara, dan Pejabat Negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Terutama jelang hari raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jika seorang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara terlanjur menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK.

“Pelaporan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga : Polda Sulsel Kerahkan 2.900 Personil Amankan Natal dan Tahun Baru

Ia menekankan, penerimaan gratifikasi wajib untuk dilaporkan karena dapat memunculkan dampak negatif. Seperti menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, hingga risiko sanksi pidana.

KPK akan menganalisis setiap pelaporan gratifikasi dan menetapkan apakah gratifikasi tersebut termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi, yang sah diterima dan menjadi milik penerima.

Pelapor dapat menyampaikan langsung ke KPK atau Unit Pengendalian gratifikasi (UPG) di instansi terkait. Pelaporan juga dapat dilakukan secara online atau daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id ataupun melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Baca Juga : Polri Bentuk Satgas Khusus Hadapi Potensi Bencana Libur Nataru 2025

Lebih lanjut Budi mengatakan adapun imbauan soal gratifikasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat. Yntuk itu agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat.

“Sehingga dengan menolak pemberian gratifikasi, menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi,” pungkas Budi.

Penulis : Azwar
Komentar
Berita Terbaru