Kamis, 09 Mei 2024 11:14

Jelang Musim Haji, Pelancong yang ke Arab Saudi Tanpa Izin Akan Didenda Rp42 Juta

Sebanyak 80 jemaah diberangkatkan umrah ke Mekkah, Arab Saudi oleh perusahaan yang melayani umrah dan haji, Ananda Nurul Haromain (ANH). (foto: Humas ANH)
Sebanyak 80 jemaah diberangkatkan umrah ke Mekkah, Arab Saudi oleh perusahaan yang melayani umrah dan haji, Ananda Nurul Haromain (ANH). (foto: Humas ANH)

ABATANEWS, ARAB SAUDI — Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan kebijakan baru menjelang musim haji 2024. Di mana denda akan diberlakukan bagi siapa pun yang memasuki Makkah tanpa izin haji antara tanggal 2 hingga 20 Juni 2024.

Denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 42,8 juta akan dikenakan kepada pelanggar, seperti yang dilaporkan oleh Saudi Gazette. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan akses ke kawasan suci.

Aturan ini tidak hanya berlaku di Makkah, tetapi juga di beberapa lokasi penting lainnya seperti Kawasan Pusat Haram, Tempat Suci Mina, Arafah, dan Muzdalifah, serta di fasilitas-fasilitas terkait seperti stasiun kereta Haramain di Rusayfah dan pusat-pusat pengelompokan haji.

Baca Juga : Perputaran Uang Disektor Haji dan Umrah Diprediksi Capai Rp 194 Triliun di Tahun 2030

Sanksi juga akan diberlakukan bagi siapa pun yang melanggar peraturan dan instruksi yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait.

Denda sebesar 10.000 riyal akan dikenakan kepada semua pelanggar, termasuk warga negara Arab Saudi, ekspatriat, dan pengunjung. Ekspatriat yang melanggar aturan tersebut juga akan dihadapi dengan deportasi dan pelarangan masuk ke Saudi untuk jangka waktu tertentu.

Kementerian menegaskan bahwa denda akan dilipatgandakan untuk pelanggar berulang, dengan harapan dapat mendorong jemaah haji untuk mematuhi aturan dan instruksi yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Ketua PBNU Tak Terima Adiknya Disoal Pansus Haji, DPR Beri Jawaban Menohok

Selain denda, kementerian juga telah mengumumkan sanksi tambahan berupa hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda maksimum 50 ribu riyal atau sekitar Rp 214,2 juta bagi siapa pun yang terlibat dalam mengangkut pelanggar peraturan dan instruksi haji.

Kendaraan yang digunakan untuk kegiatan tersebut juga dapat disita sesuai keputusan pengadilan. Bagi pelaku ekspatriat, mereka akan diberi sanksi larangan masuk ke Saudi setelah menjalani hukuman penjara dan membayar denda.

Penulis : Wahyuddin
Komentar