Minggu, 26 Juni 2022 21:09

Jelang Idul Adha, Menag Minta Masyarakat tak Paksakan Berqurban

Ilustrasi hewan qurban. (foto: Pixabay/Sasin Tipchai)
Ilustrasi hewan qurban. (foto: Pixabay/Sasin Tipchai)

ABATANEWS, JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat tak memaksakan diri untuk berkurban. Apalagi situasi saat ini di Indonesia, tengah dilanda penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku atau (PMK).

Imbauan itu, disampaikan dalam surat edaran Kementerian Agama mengenai panduan penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022.

Baca Juga : PKK Takalar Qurban 2 Ekor Sapi

Surat edaran ini diterbitkan Kemenag, juga dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha. Serta pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah PMK pada hewan ternak.

“Bagi umat Islam menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” kata Menag Yaqut dalam keterangan resminya dilansir Minggu (26/6/2022).

Meski demikian, ia meminta kepada umat Islam yang hendak berqurban agar membeli hewan yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria. Selain itu, hewan qurban yang dibeli bisa tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Baca Juga : Potret Danny Pomanto Saat Berkurban dan Gelar Open House bagi Warga Makassar

Untuk daerah di Indonesia yang dikonfirmasi terjadi peredaran wabah PKM, ia meminta agar lebih waspada untuk berqurban. Paling tidak, hewan qurban untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan atau (RPH).

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” papar Menag.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar