Senin, 31 Juli 2023 16:11

Jalankan Program Gerakan Literasi Nasional, Diarpus Gandeng SMK Negeri 4 Gorontalo

Plt. Kepala Diarpus Gorontalo, Fauzi Ma’ruf melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kepala SMK Negeri 4 Kota Gorontalo Dr. Hj. Fatmah Tome, S.Pd, MPd dirangkaikan dengan Milad ke 19 SMK Negeri 4 Kota Gorontalo, pada Sabtu (29/07/2023) lalu.
Plt. Kepala Diarpus Gorontalo, Fauzi Ma’ruf melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kepala SMK Negeri 4 Kota Gorontalo Dr. Hj. Fatmah Tome, S.Pd, MPd dirangkaikan dengan Milad ke 19 SMK Negeri 4 Kota Gorontalo, pada Sabtu (29/07/2023) lalu.

ABATANEWS, GORONTALO – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Provinsi Gorontalo menggandeng SMK Negeri 4 Kota Gorontalo untuk bekerjasama. Kerjasama ini, sebagai bentuk menjalankan program Gerakan Literasi Nasional.

Penandatanganan nota kesepakatan ini, dilaksanakan Plt. Kepala Diarpus Gorontalo, Fauzi Ma’ruf dengan Kepala SMK Negeri 4 Kota Gorontalo Dr. Hj. Fatmah Tome, S.Pd, MPd. Penandatangan ini, dirangkaikan dengan Milad ke 19 SMK Negeri 4 Kota Gorontalo, pada Sabtu (29/07/2023) lalu.

“Maksud diadakannya nota kesepakatan ini adalah untuk memberikan motivasi bagi para siswa siswi untuk selalu meningkatkan minat baca sebagai bagian dari program utama dari Gerakan Literasi Nasional. Dalam hal menghadapi perubahan iklim belajar yang ada disekolah, dengan hal ini membutuhkan dukungan instansi terkait khususnya SMK Negeri 4 Kota Gorontalo,” terang Fauzi Ma’ruf.

Baca Juga : Hasil Riset RKLI LPTK Kerja Sama LPPM UNG dan LP2M UNNES: Ustadz Seleb Online dan Moderasi Beragama di Era Digital

Sementara tujuannya adalah untuk melaksanakan kerjasama dalam hal mengadakan sosialisasi literasi program. Mengadakan kerjasama silang layang buku-buku penunjang ilmu pengetahuan, menggalakkan budaya baca dan literasi (baca tulis).

“Serta menanamkan keseimbangan ilmu pengetahuan dan kepribadian luhur minat baca. Membangun ekosistem pendidikan yang lebih baik serta mencetak generasi yang handal, cerdas, berdaya guna dan berkarakter,” paparnya.

Adapun dasar hukum dari kegiatan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sisdiknas, Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Penulis : Wahyuddin
Komentar