ABATANEWS, JAKARTA — Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa terkait kasus PT ASABRI. Tuntutan mati dibacakan jaksa pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/10/2022).
“Menghukum Terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati,” ujar Jaksa. Seperti diketahui, Komisaris PT Hanson International Tbk itu diduga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.
“Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” papar jaksa.
Baca Juga : Pulangkan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos, KPK Upayakan Penuhi Syarat Ekstradisi
Benny Tjokro diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Benny Tjokro juga dituntut dengan pidana uang pengganti Rp 5.733.250.247.731 dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga : 100 Hari Prabowo Pimpin Indonesia, Kejagung Sita Uang Tunai Rp 7 T
Sementara itu, Benny Tjokro sendiri telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi PT Jiwasraya.