ABATANEWS, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan.
“Menyatakan M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (24/1/2022).
Menurut jaksa, Aziz terbukti melakukan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Aziz terbukti bersama Kader Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado diduga memberi suap senilai Rp 3,6 miliar untuk Robin dan Maskur.
Jaksa menduga, suap itu diberikan agar keduanya tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Jaksa menilai Azis melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti pada Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong Senilai Rp400 M
“Meminta agar pada terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” paparnya.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama 4 tahun 2 bulan serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa lagi. (*)