ABATANEWS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada hari ini Rabu (2/6/2021). Andi Sudirman dipanggil KPK sebagai saksi kasus yang menjerat Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah.
Selain Andi Sudirman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin,
wiraswasta Yusuf Tyos, dan seorang ibu rumah tangga bernama Meikewati Bunadi
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Keempatnya diperiksa dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.
Sebelumnya, Andi Sudirman Sulaiman juga pernah diperiksa KPK pada Selasa (23/3/2021).
Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini
Saat itu ia mengaku dimintai keterangan seputar proyek-proyek strategis di Sulsel.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah dan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dari sejumlah kontraktor untuk memuluskan proyek.
Baca Juga : Hebatnya Gubernur Kalsel Sembunyi yang Bikin KPK Cuma Bisa Urut Dada
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil istri Nurdin Abdullah, Liestiaty Nurdin untuk diperiksa di Polda Sulsel. Namun, saat itu Liestiatu mangkir dari panggilan KPK.
KPK juga, untuk ketiga kalinya telah memperpanjang masa penahanan Nurdin Abdullah selama 30 hari. Perpanjangan ini dilakukan untuk pendalaman kasus yang menjerat mantan Bupati Bantaeng dua periode itu.