ABATANEWS, PAPUA — Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ricky masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan yang ada di daerahnya.
Namun, Ricky tiba-tiba menghilang. Ia diduga kabur ke luar negeri, Papua Nugini.
“Iya betul (RHP dijadikan DPO),” ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, pada Ahad (17/7/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Sebelum dijadikan DPO, sambung Faizal, KPK juga sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap RHP agar yang bersangkutan tidak kabur ke luar negeri.
“Kalau dicekal sudah, datanya sudah masuk di semua kantor imigrasi,” kata dia.
Sebelumnya, sejak 6 Juni 2022 KPK memulai proses hukum dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini
KPK kemudian meminta bantuan Polda Papua untuk mencari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak untuk diperiksa karena yang bersangkutan mangkir dari dua kali panggilan yang telah dikeluarkan KPK.
“Iya kami diminta mencari RHP sebagai tersangka,” kata Faizal di Jayapura, Jumat (15/7/2022).
Hanya saja, setelah sempat terlihat di Jayapura pada Rabu siang, RHP kemudian menghilang.
Baca Juga : Hebatnya Gubernur Kalsel Sembunyi yang Bikin KPK Cuma Bisa Urut Dada
Faizal menyebut proses pencarian RHP dilakukan hampir di seluruh penjuru Jayapura.
Akhirnya, diketahui bahwa pada Kamis (14/7/2022) pagi, RHP terlihat di Pasar Skouw yang merupakan kawasan perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini, sehingga kuat dugaan RHP saat ini sudah melarikan diri ke negara tersebut.
“Terakhir kita dapatkan informasi dia diantar di Pasar Skouw, Kamis (14/7/2022) pagi. Kita masih upayakan, kita sebarkan jaringan kontak-kontak kita di sebelah,” ungkap Faizal.