Jumat, 14 Januari 2022 18:12

Ismail Marzuki Laporkan Gubernur Edy Rahmayadi ke KPK, Ini Kasusnya

Ismail Marzuki Laporkan Gubernur Edy Rahmayadi ke KPK, Ini Kasusnya

ABATANEWS, JAKARTA – Ismail Marzuki dari Gerakan Semesta Rakyat Indonesia melaporkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Jumat (14/1/2022). KPK diminta untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Edy. Ia diduga menerima gratifikasi dari sebuah proyek.

“Informasi LHKPN pada pak Gubsu (Gubernur Sumut Edy Rahmayadi). Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian. Karena dia bronjong, di pinggir sungai harus semua ada izin dari pihak kementerian. Sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ,” ujar Ismail usai melapor di Gedung KPK, pada Jumat (14/1/2022).

“Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe, (Deliserdang),” kata Ismail.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua

Laporan Ismail telah diterima KPK sejak 13 Januari. Kini, laporan tersebut sedang dalam proses untuk ditelaah sebelum ditindaklanjuti.

“Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud. Berikutnya tentu akan dipelajari, analisa, dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (*)

Komentar