ABATANEWS.MAKASSAR – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FCS (63) ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel lantaran melakukan penipuan serta penggelapan. Pelaku diamankan di kedianannya, Jl Beruang, Kecamatan Mamajang, Makassar, pada Minggu (3/9/2023).
Kasat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan mengiming-imingi korban bisa diluluskan masuk Polisi. Pelaku pun berhasil menipu korbannya sebesar Rp 1.035.000.000 miliar.
“Pelaku (Farida) mengakui melakukan penipuan dengan modus menjanjikan anak korban lulus sebagai anggota polri (akpol) di daerah papua dengan cara membayar imbalan yang di tentukan oleh pelaku,” imbuh Kompol Dharma Negara.
Baca Juga : Polda Sulsel Tangkap 39 Orang Terkait TPPO, Dijadikan Pekerja Migran dan Eksploitasi Seksual
Aksi penipuan tersebut berawal saat orang tua korban mengenal pelaku yang menjanjikan anaknya akan diluluskan menjadi seorang taruna Akpol. Anak korban kala itu, mendaftar Akpol di Polda Papua.
Pelaku lalu meminta korban uang sebanyak tiga kali dengan jumlah Rp 1,03 M. Namun, anak korban malah dinyatakan gugur saat mengikuti seleksi.
Merasa dirugikan korban kemudian melaporkan kejadian penipuan tersebut ke Polisi. Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel kemudian melakukan penyelidikan bersama Ditreskrimum Polda Papua.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa
Pelaku kemudian diketahui berada di kediamannya Jalan Beruang Kecamatan Mamajang, Makassar dan akhirnya berhasil di amankan. Dari tangan pelaku, Polisi turut menyits barang bukti berupa dua unit handphone, lima buku tabungan dari berbagai bank.
“Lalu tujuh unit ATM dari berbagai bank, sebagai tindak lanjut pelaku akan kami serahkan ke Ditreskrimum Polda Papua beserta barang bukti nya,” pungkas Kompol Dharma Negara.