ABATANEWS, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Mabes Polri. Keputusan ini sebagai buntut atas kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumahnya, pada 8 Juli lalu.
“Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan,” ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/7/2022).
Untuk sementara ini, kata Jenderal Listyo, jabatan Kadiv Propam diisi oleh Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono.
Baca Juga : Kapolri Ungkap 181 Teroris Ditangkap Sejak 2023 Hingga 2024
“Agar apa yang kita lakukan selama ini terkait komitmen obyektivitas, transparan, akuntabel bisa kita jaga agar rangkaian proses penyidikan yang dilaksanakan bisa berjalan baik dan membuat terang,” kata Jenderal Listyo.
Ia menonaktifkan Ferdy Sambo, lanjutnya, demi menjaga obyektivitas dan transparansi proses penyelidikan.
“Ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen untuk menjaga obyektivitas, transparansi, dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga,” kata dia.
Baca Juga : Kapolri Listyo Sigit Tunjuk Komjen Pol Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri
Menurut Jenderal Listyo, penyidikan terkait kematian Brigadir J harus tetap terjaga obyektivitasnya. Adapun Brigadir J tewas di kediaman Sambo. Terdapat kejanggalan terkait tewasnya polisi yang disebut sebagai sopir istri Sambo tersebut.
Pihak Polri sempat menyampaikan, J diduga melecehkan istri Sambo. Namun, keterangan Polri ini dinilai janggal oleh sejumlah pihak.
Sementara itu, Kapolri ingin penyidikan berjalan dengan baik sehingga membuat penyebab kematian Brigadir J jadi terang.
Baca Juga : Kapolri Ungkap Barang Bukti Yang Disita Terkait Narkoba Rp 31,8 T Sejak 2020 Hingga 2024
“Semua tahapan saat ini sedang berjalan. Proses pemeriksaan saksi sedang berjalan, pengumpulan alat bukti juga berjalan, dan tentunya kita akan mengumpulkan selain saksi juga bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara scientific,” tutur dia.
Sigit menekankan, Polri berkomitmen memproses semua peristiwa yang ada secara scientific crime investigation.
Sementara Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD sudah memprediksi, Kapolri akan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan tersebut.
Baca Juga : Mahfud Lontarkan Kritik Tajam Soal MA yang Ubah Batas Usai Calon Gubernur
“Pak Khairil, Sjk awal diyakini Kapolri akan melakukan itu. Hny waktu dan caranya yg dimatangkan shg sesuai dgn tagline Presisi. Sy sdh berkomunikasi dgn lembaga terkait spt Komnas HAM, Kompolnas, Purnawirawan, LSM, akademisi, pers. Kesimpulannya, Kapolri pasti menerapkan Presisi,” tulis Mahfud lewat akun Twitter-nya.
Mengapa kita yakin Kapolri akan melakukan itu? 1- Kapolri sejak awal bilang kita tak akan me-nutup”i tp takkan grusa grusu; 2- Kita takkan bs menghindar dari public common sesnse; 3- Jika tdk bertindak scr Presisi publik akan membuka fakta-fakta baru yg akan memperburuk situasi. https://t.co/p2KOnZPE2f
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 18, 2022
Baca Juga : 3 Arahan Penting Kapolri Saat Rapim: Mulai Mudik hingga Pilkada Serentak 2024
“Mengapa kita yakin Kapolri akan melakukan itu? 1- Kapolri sejak awal bilang kita tak akan me-nutup”i tp takkan grusa grusu; 2- Kita takkan bs menghindar dari public common sesnse; 3- Jika tdk bertindak scr Presisi publik akan membuka fakta-fakta baru yg akan memperburuk situasi,” pungkasnya.