Sabtu, 16 April 2022 22:20

Iqbal Asnan Jadi Tersangka Penembakan Najamuddin, Terancam Hukuman Mati

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto di Mapolresta Makassar, saat menggelar sesi press converence terkait penetapan tersangka kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang, Sabtu (16/4/2022). Abatanews/Wahyu Susanto
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto di Mapolresta Makassar, saat menggelar sesi press converence terkait penetapan tersangka kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang, Sabtu (16/4/2022). Abatanews/Wahyu Susanto

ABATANEWS, MAKASSARKasatpol PP Makassar Iqbal Asnan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia melakukan pembunuhan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan telah melakukan penyelidikan. Dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan empat tersangka termasuk Iqbal Asnan.

“Kasus sudah terungkap, keempat pelaku masing-masing berinisial S, MIA (Muhammad Iqbal Asnan), AKM dan A. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol Budhi Haryanto di Mapolrestabes Makassar, Sabtu malam (16/4/2022).

Baca Juga : Pemulung Ditembak Usai Masuk Kompleks TNI AU di Palu, Ini Kronologinya

Ia menambahkan jika empat pelaku mempunyai peran masing-masing. Yakni ada yang sebagai eksekutor, menggambar situasi dan otak pelaku. Sementara motif pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang karena masalah asmara.

Para pelaku ditangkap bersamaan di lokasi yang sama di rumah otak pelaku di Jalan Muhammad Tahir. Keempat pelaku kini dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Motifnya asmara atau cinta segitiga. Jadi, dari situ, kemudian direncanakan pembunuhan terhadap korban. Korban ditembak oleh pelaku menggunakan motor,” jelasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar