ABATANEWS.COM – Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC). Dengan begitu, buronan kasus korupsi BBM itu diburu 196 negara.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan, Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026.
Pasca penerbitan tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
Baca Juga : Penyalahgunaan AI Untuk Konten Pornografi Segera Dikaji, Pelaku Penyebaran Akan Ditangkap
“Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan. Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujar Brigjen Pol Untung kepada wartawan pada Minggu (1/2/2026).
Ia menambahkan, keberadaan subjek Red Notice saat ini telah diketahui dan dipantau oleh Polri. Namun, lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ungkapnya.
Baca Juga : Penyelidik Bareskrim Polri Cari Penyebab Banjir di Aceh Taming
Menurutnya, Red Notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.
“Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelas Brigjen Pol Untung.
Terkait proses penerbitan Red Notice yang memerlukan waktu cukup panjang, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme assessment yang ketat. Terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Jelang DWP 2025 Bali, Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba dan Amankan 17 Tersangka
“Setiap pengajuan Red Notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” terang Kombes Pol Ricky.
Ia menambahkan bahwa Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.
“Kami menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara yang timbul dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” jelasnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pemilik Narkoba di Tol KM 136B Sumatera-Lampung, Pelaku Residivis
Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.
“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” tutup Kombes Pol Ricky.
Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum. Termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dan internasional melalui kerja sama dengan mitra penegak hukum global.
Baca Juga : Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Narkoba Yang Ditemukan di Tol Trans Sumatera
“Komitmen Polri, khususnya melalui Divhubinter, adalah menyelenggarakan kerja sama internasional, termasuk dalam penanganan kejahatan transnasional maupun internasional serta pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum internasional. Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Brigjen Pol Trunoyudo.