ABATANEWS, GORONTALO – Inspektur Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima audiensi dan koordinasi Persiapan Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum dan Auditor Pemerintah di Provinsi Gorontalo, Rabu (5/6/2024).
Agenda tersebut terkait pelaksanaan tugas koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK akan melaksanakan Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum dan Auditor Pemerintah di Provinsi Gorontalo pada tanggal 26 s.d. 30 Agustus 2024.
Hal tersebut, personil Satgas IV.4 pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK beserta jajarannya dapat dapat berkoordinasi langsung untuk kegiatan dilaksanakan dapat terselenggara dengan baik.
Plt. Inspektur Provinsi Gorontalo, Hasan T Huradju, SE, MM., menyampaikan ke awak media bahwa kegiatan tersebut dalam rangka audensi dan koordinasi dari tim Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait dengan agenda pelaksanaan bimtek antara Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan agustus.
“Terkait dengan kegiatan tersebut KPK RI dari tim personil Satgas IV.4 KPK mengadakan Audiensi baik itu dengan Polda, Kejaksaan Tinggi, BPK, BPKP dan Inspektorat Provinsi Gorontalo,” paparnya.
Baca Juga : Rudy Salahuddin Paparkan 10 Program Prioritas Penjabat Gubernur di Kemendagri
Rencananya, peserta dalam kegiatan tersebut adalah dari APH dalam hal ini Polda, Kejaksaan kemudian dari pemeriksa eksternal yaitu BPK, APIP, BPKP, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat kabupaten kota yang akan dilaksanakan bulan agustus.