ABATANEWS, MAKASSAR – Satlantas Polrestabes Makassar, mengimbau kepada masyarakat agar menaati syarat untuk penggunaan sepeda listrik. Hal ini, dilakukan, lantaran belum adanya aturan yang mengikat secara hukum soal penggunaan sepeda bertenaga listrik itu.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan khusus kepada masyarakat yang terlanjur telah membeli sepeda listrik, agar tidak lagi digunakan dijalan raya. Apalagi digunakan anak di bawah umur 17 tahun.
“Kemudian, penggunaan sepeda listrik juga senantiasa menggunakan helm dan berjalan pada kecepatan 10-15 km / jam,” imbuh AKBP Zulanda dalam pernyataan tertulisnya diterima Rabu (13/7/2022).
Baca Juga : Lakalantas di Tol Reformasi, Mobil Minibus Rusak Berat Usai Tabrak Truk Kontainer
Ia menambahkan dengan syarat tersebut sepeda listrik hanya bisa digunakan pada halaman rumah, atau kawasan komplek terbatas. “Dan bukan jalan raya umum dan kami berharap ini tidak dilanggar serta diharap pada satpam yang menjaga pintu komplek untuk turut mengawasinya,” ucapnya.
Kasatlantas Polrestabes Makassar ini menegaskan jika hal tersebut adalah solusi akhir. Sebelum pihaknya menerapkan Pidana sebagai bentuk Ultimum Remedium (Pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir dalam penegakkan hukum).
“Semoga seluruh penjual dan masyarakat memahami bahwa kami benar-benar menjunjung tinggi Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” pungkasnya.