ABATANEWS, JAKARTA — Otorita Ibu Kota Negara (IKN) membuka lowongan kerja untuk pegawai non Pegawai Negeri Sipil (non PNS). Ada banyak lowongan yang dibuka.
“Dalam rangka penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Otorita IKN, maka OIKN akan melaksanakan seleksi terbuka dan memberikan kesempatan kepada putra/putri terbaik bangsa untuk menjadi bagian dalam sejarah pembangunan Ibu Kota Nusantara,” demikian diumumkan Otorita IKN dari situs resminya.
Masa pendaftaran lowongan kerja ini hanya berlangsung 5 hari, yakni pada 20-24 Februari 2023. Pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui IKN.go.id/RekPPNPNOIKN.">www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN.
Baca Juga : Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN Terbongkar, Negera Dirugikan Rp 5,7 Triliun
Selain soal jadwal, berikut berbagai informasi yang perlu kamu ketahui soal lowongan kerja ini, termasuk posisi yang dibutuhkan:
Bidang tugas yang dibuka untuk lowongan kerja ini mencakup:
1. Sekretariat;
Baca Juga : Peringatan HUT ke-80 RI Kembali Dipusatkan di Jakarta, Bukan IKN
2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan;
3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;
4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;
Baca Juga : Marak PSK di Sekitar IKN, Kepala Otorita: Itu di Sepaku, 3 Km dari Lokasi
5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;
6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;
7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
Baca Juga : Warga Bisa Kunjungi Kawasan IKN Tanpa Biaya, Otorita Tegaskan Tak Ada Tiket Masuk
8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Persyaratan umum bagi pelamar:
Baca Juga : Tak Kenal Lelah, Menteri Investasi Cari Calon Investor IKN di Singapura
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana dari perguruan tinggi yang terakreditasi ‘Unggul’ dengan persyaratan IPK minimal 3,0 dan perguruan tinggi yang terakreditasi ‘Sangat Baik’ dengan persyaratan IPK minimal 3,2.
3. Berusia paling kurang 21 tahun dan berusia maksimal 33 (tiga tahun pada saat melamar;
Baca Juga : Demokrat Tak Ingin IKN Jadi ‘Candi’ Seperti Hambalang
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Berkelakuan baik;
6. Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan;
Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Dilanjutkan, Alokasi Anggaran Rp 48,8 Triliun
7. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional;
8. Disiplin dan berintegritas;
9. Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
Baca Juga : Pemindahan ASN ke IKN Kembali Batal Sampai Waktu Belum Ditentukan
Latar belakang pendidikan yang diperlukan:
Sekretariat
1. Ilmu Ekonomi
Baca Juga : Perintah Prabowo ke Basuki: 2025 Pindahkan ASN, 2028 Bangun Kantor DPR di IKN
2. Manajemen Sumber Daya Manusia
3. Akuntansi
4. Ilmu Komunikasi
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
5. Psikologi
6. Teknik Informatika
7. Ilmu Komputer
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
8. Ilmu Hukum
9. Administrasi Publik
10. Hubungan Internasional
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
1. Ilmu Hukum
2. Akuntansi
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
1. Perencanaan Wilayah dan Kota
2. Teknik Arsitektur
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
3. Teknik Sipil
4. Teknik Lingkungan
5. Teknik Geologi
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
6. Ilmu Hukum
7. Ilmu Pertanahan
8. Manajemen
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
9. Teknik Informatika
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
1. Teknik Industri
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
2. Teknik Informatika
3. Teknik Komputer
4. Perencanaan Wilayah dan Kota
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
5. Ilmu Hukum
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
1. Ilmu Hukum
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
2. Ilmu Komputer
3. Ilmu Administrasi
4. Ilmu Komunikasi
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
5. Psikologi
6. Pertanian
7. Sosiologi
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
1. Teknik Sipil
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
2. Teknik Informatika
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
3. Teknik Elektro
4. Teknik Arsitektur
5. Matematika
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
6. Geografi
7. Ilmu Komputer
8. Sistem Informasi
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
9. Ilmu Hukum
10. Fisika
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
1. Teknik Lingkungan
2. Teknik Sipil
3. Agroteknologi
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
4. Manajemen
5. Pertanian
6. Silvikultur
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
7. Ilmu Hukum
8. Ilmu Kehutanan
9. Teknik Geologi
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
10. Teknik Pangan
11. Perencanaan Wilayah dan Kota
12. Ilmu Tanah
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
13. Geografi
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
1. Ilmu Hukum
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
2. Ilmu Ekonomi
3. Administrasi Bisnis
4. Teknik Lingkungan
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
5. Teknik Sipil
6. Akuntansi
7. Manajemen
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
8. Teknik Elektro
9. Aktuaria
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
1. Ilmu Hukum
2. Teknik Lingkungan
3. Perencanaan Wilayah dan Kota
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
4. Administrasi Publik
5. Teknik Arsitektur
6. Teknik Sipil
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
7. Teknik Elektro
8. Teknik Mesin
9. Transportasi
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
Para pelamar lowongan kerja ini harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
1. Daftar riwayat hidup
2. KTP
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
3. NPWP
4. Ijazah terakhir yang dilegalisir
5. Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 10 MB
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
7. Sertifikat TOEFL dengan minimal skor 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusi terakreditasi nasional yang berlaku paling lama sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal pendaftaran.
8. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,-
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
9. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,-