Kamis, 02 Juni 2022 13:10

Ini Syarat Kendaraan yang Akan Menggunakan Plat Putih

Ilustrasi TNBK baru. (foto: Dirlantas Polda Sulsel)
Ilustrasi TNBK baru. (foto: Dirlantas Polda Sulsel)

ABATANEWS, JAKARTA – Tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) di Indonesia dipastikan bakal mengalami perubahan. Dari sebelumnya berwarna dasar hitam, berubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan. Pergantian warna plat nomor tersebut tidak semua langsung mendapatkan plat baru.

Tetapi diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan,” ujar Kombes Pol M Taslim Chairuddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (2/6/2022).

Baca Juga : Plat Nopol Putih Tullisan Hitam untuk Roda 2 di Sulsel Telah Disalurkan

Menurutnya, adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru. Sehingga, para pemilik kendaraan dengan status baru dan masa berlakunya akan habis (5 tahun) dipersilakan datang ke kantor yang membutuhkan TNKB.

“Karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” paparnya.

Adapun ia menambahkan material TNKB berwana dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran polda pada awal Juni 2022. Dengan begitu pada pertengahan Juni mendatang sudah bisa digunakan.

Baca Juga : Plat Putih Tulisan Hitam Resmi Diberlakukan di Sulsel, Hanya Untuk Roda 4

“Kita perkirakan dipertengahan Juni penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,” jelasnya.

Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini diketahui bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Atau yang lebih dikenal Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021. Yakni tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar