Kamis, 16 Juni 2022 11:20

Ini Pasal yang Diterapkan Bagi Pelanggar Menghina Pemerintah

Ilustrasi Media Sosial.
Ilustrasi Media Sosial.

ABATANEWS – Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada bulan depan. Dalam KUHP tersebut ada sejumlah pasal menetapkan hukuman yang akan diterima andai melakukan pelanggaran.

Salah satunya, terkait pelanggaran jika melakukan penghinaan terhadap pemerintah. Sehingga, penting bagi warga untuk menghindari penghinaan terhadap pemerintah seperti anggota DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota.

Aturan hukuman bagi warga yang menghina pemerintah tertuang dalam Pasal 240 yang berbunyi. Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Baca Juga : Viral Bapak-bapak Pakai Helm Bentuk Teko Saat Naik Motor, Jadi Pusat Perhatian

“Yang dimaksud dengan ‘keonaran’ adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara,” demikian bunyi penjelasan Pasal 240 dilansir Kamis (16/5/2022).

Sementara itu dalam Pasal 241, disebutkan ancaman bagi seseorang yang melakukan penghinaan kepada pemerintah melalui media sosial hingga diketahui oleh hukum, yakni akan dihukum penjara 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V

Sedangkan untuk ancaman hukuman yang akan diterima oleh warga yang melakukan penghinaan kepada penguasa seperti anggota DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota, hukumannya tertuang dalam Pasal 353 ayat 1, yakni akan dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau dipidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga : Viral Keluhan Soal Mahalnya Harga Paket Seragam Siswa Baru SMA di Tulungagung, Capai Rp2,3 Juta

Dalam hal perbuatan di atas, kerusuhan yang terjadi dalam masyarakat bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Tetapi, RKUHP menegaskan bila pelanggaran hukum yang diterima berdasarkan delik aduan, bukan delik umum.

Sama halnya dengan menghina pemerintah, menghina penguasa melalui media sosial juga akan dikenakan ancaman hukuman. Dalam 354 disebutkan masyarakat yang melakukannya akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar