Selasa, 25 Oktober 2022 19:29

Ini Jadwal, Syarat, dan Dokumen Lengkap Pendaftaran PPPK 2022

Ilustrasi PPPK Guru.
Ilustrasi PPPK Guru.

ABATANEWS, MAKASSAR — Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 resmi dibuka hari ini, Selasa (25/10/2022).

Masa pendaftaran dibuka selama 14 hari, hingga 7 November 2022. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online atau daring.

Ada 4 kategori pelamar. 3 diantaranya merupakan pelamar prioritas yakni 1, 2, dan 3. Keempat yakni pelamar umum.

Baca Juga : Pelamar Seleksi PPPK 2024 Sudah Capai 4 Juta

Seperti diketahui, pelamar yang memiliki akun pada pendaftaran tahun 2021 atau disebut sebagai pelamar prioritas satu, maka tidak perlu membuat akun SSCASN lagi. Hanya diberi pembaruan data yang dapat langsung mengajukan proses pendaftaran.

Setiap pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi daerah dan satu kebutuhan jabatan.

Berikut syarat, jadwal, dan dokumen pendaftaran seleksi PPPK 2022, yang ditunggu laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id:

Baca Juga : Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka Hari Ini

Syarat Pelamar PPPK Guru 2022

Selain memenuhi syarat dokumen, setiap pelamar harus memenuhi syarat sebagai pelamar, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

Baca Juga : Pemerintah Fokuskan Pendataan Sebelum Pendaftaran PPPK 2024 pada September

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga : Menpan-RB Sebut Pemda Jadi Permasalahan Atas Tertundanya Seleksi PPPK 2024

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Baca Juga : Jadi Kado Lebaran, 2341 PPPK Pemprov Sulsel Terima SK

8. Surat keterangan berkelakuan baik;

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022

Baca Juga : Pemkot Makassar Bakal Perjuangkan Hak PPPK Yang Meninggal Sebelum Dilantik

1. Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022

2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman penempatan untuk P1 (Prioritas 1): 25 Oktober – 7 November 2022

3. Seleksi administrasi (Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 25 Oktober – 9 November 2022

Baca Juga : Kemendikbud Ristek Buka Formasi 15.462 CPNS dan 25.079 PPPK Tahun Ini

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (Pelamar Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 10 – 11 November 2022

5. Masa sanggah administrasi: 12 – 14 November 2022

6. Masa jawab sanggah administrasi: 15 – 18 November 2022

Baca Juga : Usulan Formasi PPPK 2024 Pemprov Sulsel Diterima Kemenpan-RB, Ini Rinciannya

7. Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022

8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, serta guru senior (Pelamar prioritas 2 dan 3): 21 – 22 November 2022

9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (Pelamar prioritas 2 dan 3): 23 – 27 November 2022

Baca Juga : Stafsus Kepres Bantah Soal Isu Pembukaan CASN Sebagai Ajang Menangkan Prabowo-Gibran

10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (Pelamar prioritas 2 dan 3): 27 November – 7 Desember 2022

11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 8 – 12 Desember 2022

12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (Pelamar umum): 16 – 18 Desember 2022

Baca Juga : Pemerintah Rencana Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 3 Kali Tahun Ini

13. Seleksi kompetensi (Pelamar umum): 19 – 24 Desember 2022

14. Pengolahan hasil seleksi seleksi (Pelamar umum): 24 Desember 2022 – 4 Januari 2023

15. Pengumuman hasil seleksi (Pelamar Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 5-6 Januari 2023

Baca Juga : Pemerintah Rencana Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 3 Kali Tahun Ini

16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7 – 9 Januari 2023

17. Masa jawab sanggah seleksi kompetensi: 10 – 16 Januari 2023

18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023.

Baca Juga : Pemerintah Rencana Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 3 Kali Tahun Ini

Dokumen yang dibutuhkan:

1. Pas Foto, dengan ketentuan:

– latar belakang berwarna merah;

Baca Juga : Pemerintah Rencana Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 3 Kali Tahun Ini

– format JPEG/JPG

– ukuran maksimal 200KB;

2. Surat pernyataan, dengan ketentuan:

Baca Juga : Pemerintah Rencana Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 3 Kali Tahun Ini

– surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,-

– ditandatangani sendiri dengan tinta hitam

– dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

Baca Juga : Pemerintah Rencana Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 3 Kali Tahun Ini

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Dokumen pendidikan, yang terdiri dari:

– Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1

Baca Juga : Pemerintah Rencana Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 3 Kali Tahun Ini

– Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

Baca Juga : Pemerintah Rencana Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 3 Kali Tahun Ini

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Penulis : Azwar
Komentar
Berita Terkait