ABATANEWS, LUWU UTARA — Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani berharap pelaku usaha paham dan patuh terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Indah dalam Bimtek/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Aula Hotel Bukit Indah Masamba, pada Selasa (24/5/2022).
Menurut Bupati Indah, hal ini penting untuk disampaikan. Pasalnya, masih banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang belum paham terkait regulasi, khususnya pada sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik.
Baca Juga : Perigati Hari Pahlawan, Bupati Indah Silaturahmi Dengan LVRI Kabupaten Luwu Utara
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara merupakan salah satu kabupaten yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fasilitas penanaman modal pada tahun ini. Salah satu kegiatan yang diprogramkan melalui DAK adalah melaksanakan kegiatan bimbingan teknis atau sosialisasi ini.
“Ketaatan pelaku usaha dalam menaati aturan penanaman modal, selain karena merupakan kewajiban dari setiap pelaku usaha tetapi juga sangat mempengaruhi terhadap capaian dan peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Luwu Utara yang dirilis secara nasional setiap triwulan,” urai bupati dua periode ini.
Indah juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Utara tak cuma memberikan kemudahan kepada pelaku usaha penanaman modal yang akan berinvestasi. “Tetapi sekaligus sangat tegas dalam menegakkan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga : Bupati Luwu Utara Ajak Pemuda Berperan Aktif Wujudkan Indonesia Emas 2045 di Peringatan Sumpah Pemuda
Sementara itu, Kabid Data dan Informasi Penanaman Modal Luwu Utara, Brasilius Kalobong mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini adalah angkatan I dan II dari 7 angkatan yang direncanakan pada tahun 2022 dengan menggunakan DAK) tahun anggaran 2022.
“Dengan tujuan membantu para pelaku usaha penanaman modal dalam negeri dan pelaku usaha penanaman modal asing di Kabupaten Luwu Utara tentang tata cara pendaftaran perizinan berusaha berbasis resiko dan pengawasan perizinan berbasis resiko, termasuk tata cara penyampaian LKPM(Laporan Kegiatan Penanaman Modal) secara online,” kata dia.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan realisasi investasi di Kabupaten Luwu Utara yang dirilis setiap triwulan, juga untuk mengoptimalkan penyampaian LKPM secara daring setiap triwulan secara benar dan tepat waktu.