ABATANEWS, MAKASSAR – Polrestabes Makassar telah menetapkan dua tersangka terkait kasus 7 janin yang disimpan di kotak makanan di dalam kos-kosan. Kedua pelaku, merupakan pasangan sejoli di mana sang wanita melakukan aborsi sejak tahun 2012 hingga 2017.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak kedua tersangka merupakan warga asal Toraja, Sulsel. Sejak melakukan aborsi, keduanya sepakan akan menikah setelah itu menguburkan janin tersebut di kampung halaman.
“Tapi keduanya tak kunjung menikah sampai sekarang. Masing-masing tersangka J alias NM (29) yang merupakan tersangka perempuan dan laki-laki berinisial SP,” ungkap AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar
Untuk pengembangan kasus ini, pihaknya juga akan melakukan tes DNA terhadap 7 janin tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah janin tersebut memang berdasarkan hasil hubungan keduanya.
Selain itu, tes DNA juga dilakukan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain dari kasus tersebut. Bahkan, pihaknya akan melakukan tes psikoterapis guna mengetahui kondisi kejiwaan para tersangka.
“Tes psikoterapis ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya. Kenapa sampai setega itu, melakukan aborsi. Kalau proses aborsinya itu dilakukan selama ini dari tahun 2012 sampai 2017,” imbuhnya.