Sabtu, 04 Maret 2023 20:12

Ini Identitas dan Peran 5 Tersangka Kasus Miras Oplosan di Makassar

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwal JM Hutagaol saat mengumumkan lima tersangka terkait kasus Miras Oplosan.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwal JM Hutagaol saat mengumumkan lima tersangka terkait kasus Miras Oplosan.

ABATANEWS, MAKASSARPolrestabes Makassar resmi mengumumkan tersangka kasus Miras Oplosan pada Jumat (3/3/2023) melalui press converence. Dalam kasus ini, sebanyak 5 orang statusnya naik jadi tersangka.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwal JM Hutagaol pihaknya telah mendalami kasus Miras Oplosan yang menegaskan 3 orang. Tiga orang yang meninggal, masing-masing Rahmat Fajar, Achmad Alif Rian Nizar, dan M Rezki Hidayat.

“Kita tetapkan lima tersangka setelah dilakukan penyelidikan. Masing-masing adalah masing-masing AD, MD, MSA, MAF, dan MAA. Para tersangka ini memiliki peran masing-masing,” ujar AKBP Ridwal JM Hutagaol pada Jumat kemarin.

Baca Juga : Pasca Rekonstruksi Tewasnya Seorang ODGJ, RSKD Dadi Makassar Akan Lakukan Evaluasi

Ia menjelaskan, tersangka AD perannya adalah meracik alkohol kadar 96 persen sekaligus tersangka utama. Pelaku AD, juga melakukan pencampuran alkohol dengan minuman bersoda jenis Coca Cola.

Kemudian, membagikan miras oplosan tersebut kepada tersangka lainnya dan juga korban meninggal. Dia juga mengantar miras oplosan ke sekolah dengan berkomunikasi dengan tersangka MAA.

Namun, AD juga dijerat pasal penganiayaan terhadap korban meninggal Achmad Alif Rian Nizar. Hal itu, setelah Video penganiayaan dilakukan AD terhadap Achmad Alif beredar dan viral di media sosial (medsos).

Baca Juga : Polisi Gelar Rekonstruksi Tewasnya ODGJ RS Dadi Makassar, 42 Adegan Diperagakan

“Tersangka selanjutnya inisial MD dan MSA berperan meracik dan membagikan miras oplosan tersebut. Tepatnya di sekolah tempat almarhum (AA) minum,” tutur dia.

Sedangkan tersangka keempat yakni MAF berperan mencampur dan membagikan miras oplosan bersama tersangka AD di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian tersangka kelima yakni MAA yang berperan meminta menyediakan minumal alkohol.

Adapun kelima tersangka ini, dikenakan Pasal pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara. “Kelima tersangka yang sudah kita tetapkan dan mereka masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar