ABATANEWS, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membentuk tim seleksi (Timsel) pembentukan calon anggota Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di tingkat provinsi.
Ada 3 provinsi yang akan berakhir masa jabatannya pada Mei 2023 mendatang, yakni Bawaslu Sulawesi Tenggara, Bawaslu Sulawesi Selatan, dan Panwaslih Aceh.
Keputusan pengangkatan Timsel itu diteken langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, pada 27 Desember 2022 dengan nomor 602/HK.01.01/K1/12/2022.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel: Sejauh Ini Ada 11 TPS yang PSU di 8 Daerah
Seperti diketahui, berdasarkan UU No 7 Tahun 2017, serta Peraturan Bawaslu No 19 Tahun 2017, timsel yang berjumlah 5 orang itu memang mesti dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum dilakukan pergantian komisioner.
Berikut daftar Timsel Pembentukan Calon Anggota Bawaslu dan Panwaslih Provinsi:
Sulawesi Selatan:
1. Andi Syariah A Sapiddin
2. Romi Librayanto
3. Syarifa Raehana
4. Suparno
5. Robby R Pepi
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Minta Kepala Daerah Tidak Mutasi ASN Setelah Pilkada, Ada Ancaman Pidana
Sulawesi Tenggara:
1. Mustaman
2. Arafat
3. Sahrina Saifuddin
4. Haslita
5. Ferol F Warouw
Aceh:
1. Apridar
2. Fajran Zain
3. Samsidar
4. Syahirman Hakim
5. Teuku Kemal Fasya