ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik mulai besok atau 1 Juli 2022.
Namun, PT PLN (Persero) tidak menaikkan seluruh tarif listrik, melainkan cuma pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Perlu ditegaskan kembali, bila kenaikan tarif ini tidak menyasar pelanggan dengan golongan 450-2.200 VA.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo sebelumnya menjelaskan, kenaikan tarif ini demi terciptanya listrik yang berkeadilan.
Artinya, kompensasi atau subsidi listrik tetap diberikan kepada masyarakat yang layak dan berhak. Sementara, masyarakat dengan tingkat ekonomi tinggi, tetap membayar penggunaan listriknya sesuai tarif yang ditetapkan tanpa adanya kompensasi.
Dengan adanya kenaikan tarif listrik yang akan diterapkan mulai 1 Juli 2022, PLN memperbarui tarif listrik per kWh bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Baca Juga : Pimpinan Komisi VI DPR RI Soroti Pemadaman Listrik di Sulselrabar
Dilansir dari laman PLN, berikut update tarif listrik per 1 Juli 2022:
1. Rumah Tangga
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
Baca Juga : PLN Luncurkan Promo “Energi Kemerdekaan”, Tambah Daya Listrik Hemat 50 Persen Lewat Aplikasi
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
Baca Juga : Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai 1 Juli 2025
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
2. Bisnis Besar
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
Baca Juga : Pemkot Makassar Siapkan Solusi Bertahap Atasi Masalah Listrik di Kepulauan
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
3. Industri Besar
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Baca Juga : Munafri Duduk Bersama GM PLN Sulselrabar Bahas Pasokan Listrik ke Pulau
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
4. Pemerintah
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
Baca Juga : Lonjakan Tagihan Listrik Bikin Bingung, Warganet Pertanyakan Kembali ke Tarif Normal
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Layanan Khusus
Baca Juga : Berkat Anggota DPRD Supardi, Warga Desa Watang Pulu Akhirnya Nikmati Listrik
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Aturan mengenai kenaikan tarif listrik ini sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).