ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik mulai besok atau 1 Juli 2022.
Namun, PT PLN (Persero) tidak menaikkan seluruh tarif listrik, melainkan cuma pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Perlu ditegaskan kembali, bila kenaikan tarif ini tidak menyasar pelanggan dengan golongan 450-2.200 VA.
Baca Juga : PLN Pasang 118 Mikro PLTS di 3 Pulau Pangkep dengan Energi Terbarukan
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo sebelumnya menjelaskan, kenaikan tarif ini demi terciptanya listrik yang berkeadilan.
Artinya, kompensasi atau subsidi listrik tetap diberikan kepada masyarakat yang layak dan berhak. Sementara, masyarakat dengan tingkat ekonomi tinggi, tetap membayar penggunaan listriknya sesuai tarif yang ditetapkan tanpa adanya kompensasi.
Dengan adanya kenaikan tarif listrik yang akan diterapkan mulai 1 Juli 2022, PLN memperbarui tarif listrik per kWh bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Baca Juga : PLN Icon Plus SBU Sulawesi-IBT Gelar Aksi Peduli Lingkungan di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024
Dilansir dari laman PLN, berikut update tarif listrik per 1 Juli 2022:
1. Rumah Tangga
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
Baca Juga : PLN Terima Kompensasi Dari Pemerintah Rp 17,33 Triliun
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
Baca Juga : PLN Operasikan Transmisi Baru SUTET 275 KV dan 2 GITET Muara Enim-Gumawang
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
2. Bisnis Besar
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
Baca Juga : Hadapi Harus Mudik Lebaran, 1124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Disiagakan
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
3. Industri Besar
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Baca Juga : Hingga Juni Mendatang, PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Alami Kenaikan
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
4. Pemerintah
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
Baca Juga : Tingkatkan PAD, Pj Bupati Takalar Teken MoU dengan PLN tentang PBJT
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Layanan Khusus
Baca Juga : Erick Thohir Ganti Susunan Komisaris PLN, 2 Diantaranya Diberhentikan Tidak Hormat
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Aturan mengenai kenaikan tarif listrik ini sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).