Minggu, 11 September 2022 10:11

Ini Catatan Bawaslu Sulsel pada Pra-rekap Hasil Vermin KPU

Rapat koordinasi pra-rekap hasil verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) calon peserta pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel, pada Sabtu (10/9/2022). (Istimewa)
Rapat koordinasi pra-rekap hasil verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) calon peserta pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel, pada Sabtu (10/9/2022). (Istimewa)

ABATANEWS, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menghadiri rapat koordinasi pra-rekap hasil verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) calon peserta pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel, pada Sabtu (10/9/2022).

Pada pertemuan hari pertama tersebut, Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad bersama Azry Yusuf menyampaikan beberapa saran perbaikan secara lisan.

“Kami di bawaslu terkait Selayar, ada beberapa saran perbaikan terkait, utamanya terkait klarifikasi parpol melalui videocall. KPU Selayar tentu sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Selayar terkait itu. Sebab bagaimanapun, merujuk juknis dan regulasi yang ada, tentu ada konsekuensi hukum jika tidak ada jawaban dari saran perbaikan itu,” ujar Saiful Jihad.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel: Sejauh Ini Ada 11 TPS yang PSU di 8 Daerah

“Termasuk juga catatan perbaikan terkait aduan masyarakat. Ada beberapa 132 aduan masuk di kab/kota yang menyatakan namanya dicatut setelah mengecek NIK. Tentu ini kita harapkan direkam oleh KPU, serta dilaporkan secara berjenjang ke RI. Kita ingin memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku,” tambah Saiful.

Sementara itu, hal sama juga disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf.

“Hal terkait beberapa saran perbaikan dari Bawaslu itu yang sudah dilakukan perbaikan bahkan sebelum masuknya surat dari Bawaslu itu tolong dimasukkan ke dalam formulir model A sebagai catatan,” jelas Azry Yusuf.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Minta Kepala Daerah Tidak Mutasi ASN Setelah Pilkada, Ada Ancaman Pidana

Sementara itu Anggota KPU Sulsel Asram Jaya mengatakan setidaknya ada tiga hal yang menjadi fokus dalam rapat pra-rekap tersebut.

“Pertama, bagaimana sistem pengarsipan dan pendokumentasian selama proses vermin, lalu setiap proses tersebut harus disertai dengan catatan kronologi dan kesimpulan, dan terakhir adalah gambaran rekap hasil vermin. Teman-teman kab/kota harus bisa menjelaskan ini,” tegasnya.

Diketahui, rapat ini dihadiri oleh Anggota KPU 24 kabupaten dan kota yang membidangi Divisi Teknis, Kasubag Teknis dan Operator Sipol.

Penulis : Azwar
Komentar