ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan terbaru tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK jabatan fungsional guru.
Aturan rekrutmen PPPK guru terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, demikian dikutip dari akun Twitter resmi Kementerian PANRB, pada Senin (27/6/2022).
Terdapat dua kriteria pelamar dalam peraturan baru rekrutmen PPPK Guru ini, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum. Kategori pelamar prioritas dibagi menjadi tiga golongan, yaitu Prioritas I, prioritas II dan prioritas III.
Baca Juga : Gebyar Pelayanan Prima, Pemkot Makassar Raih Penghargaan 5 Terbaik Inovasi Kelompok Berkelanjutan
Pelamar kategori Prioritas I (pertama), dapat mengikuti PPPK 2022 tanpa mengikuti tes, mereka di antaranya adalah guru Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (non-ASN), lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.
Kemudian untuk pelamar prioritas II (kedua) adalah THK-II, sementara prioritas III mencakup guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapondik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Adapun kriteria pelamar umum yang terdiri dari lulusan PPG terdaftar di basis data (database) kelulusan PPG Kemendikbudristek, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca Juga : MenpanRB Terbitkan Surat Edaran Bagi ASN Yang Terlibat Judo Online, Berikut Isinya
Pada pengadaan PPPK Guru 2022 ini, juga terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi.
Seleksi Kompetensi dibagi menjadi dua kategori, yaitu Seleksi Prioritas dan Seleksi Umum.
Seleksi prioritas dibagi menjadi dua golongan, yakni Pelamar Prioritas I, Pelamar Prioritas II, dan Pelamar Prioritas III.
Baca Juga : Pemerintah Fokuskan Pendataan Sebelum Pendaftaran PPPK 2024 pada September
Pelamar prioritas I dapat menggunakan hasil Selesi Tahun 2021, sedangkan Pelamar Prioritas II dan III dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Kemudian Seleksi dalam katergori Seleksi Umum, dibagi menjadi 3 golongan di antaranya Seleksi Kompetensi Pelamar Umum dilakukan dengan CAT-UNBK, dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
Selain itu, Seleksi dalam katergori Seleksi Umum diperuntukkan bagi pelamar yang dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.
Baca Juga : Menpan-RB Sebut Pemda Jadi Permasalahan Atas Tertundanya Seleksi PPPK 2024
Nilai ambang batas tersebut di antaranya :
– Kompetensi teknis
– Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
Baca Juga : MenPAN-RB: 600 Ribu Formasi CASN Dibuka, Fokus pada Talenta Digital di IKN
– Wawancara
Adanya prioritas dalam PPPK tahun ini juga dijelaskan oleh Deputi SDM Aparatur Alex Denni.
“Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” ujarnya, seperti dikutip dari Twitter resmi @kempanrb.