ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa eks menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) kemarin (12/10/2023) malam di sebuah apartemen. Penjemputan paksa ini dilakukan, pasca SYL resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan, penyidik tentu memiliki serangkaian alasan mengapa penjemputan paksa.
“Ketika tahu bahwa SYL tidak hadir di KPK hari ini, kami melakukan analisis dan ketika melakukan penangkapan kepada SYL, sesuai hukum acara pidana misalnya ada kekhawatiran melarikan diri kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti,” kata Ali kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023)
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
“Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK, kemudian melakukan dan membawanya ke gedung merah putih malam ini,” imbuh Ali.
Ali tidak menampik, tim penyidik memang sudah menyampaikan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk datang esok hari. Namun dipastikan, upaya penjemputan paksa tidak menyalahi prosesdur hukum acara pidana.
“Ada panggilan itu tapi ini (penjemputan paksa) masih dalam rangkaian kemarin bahwa kami mendapat informasi SYL sudah di Jakarta dari tadi malam dan sesuai komitmen dia akan koperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik. Tapi sampai tadi sore SYL tidak muncul,” ungkap Ali.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini
Ali memastikan, atas dasar dan alasan itu akhirnya penyidik KPK berkesimpulan untuk menjemput paksa SYL di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
“Dijemput paksa penyidik di sebuah apartemen di Kebayoran Baru di Jakarta Selatan,” Ali menandasi.