ABATANEWS, MAKASSAR – Masa untuk libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah tiba. Perlu diingat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untung mengambil hak cutinya, demi menekan laju virus Covid-19.
Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 dan Nomor 26 Tahun 2021 yang berisi tentang larang tersebut.
Hari ini (24/12/2021) atau sehari sebelum Hari Raya Natal, Kementerian PANRB kembali menegaskan larangan tersebut via saluran YouTube resminya.
Baca Juga : Politik Uang dan Netralitas ASN Masih Dominasi Pelanggara di Pilkada 2024
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini juga mengingatkan, tetap ada pengecualian bagi mereka yang ingin mengambil cuti. Namun, hanya dengan syarat-syarat tertentu.
“Yang diperbolehkan mengambil cuti itu adalah cuti melahirkan dan cuti sakit. Ada juga cuti alasan penting, seperti cuti menikah. Tetapi yang kita perbolehkan hanya ASN yang cuti hamil, melahirkan atau sakit,” kata Rini melalui tayangan YouTube Kementerian PANRB, Jumat (24/12/2021).
Rini juga menjelaskan, di dalam surat edaran tersebut diatur bahwa ASN dilarang untuk melakukan bepergian ke luar kota dihitung mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga : Peraturan Gubernur, Zudan Arif Harap ASN Yang Menempuh S2 dan S3 Segera Dapat Beasiswa Otomatis
Tetapi, Tjahjo ini kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan atau larangan cuti yang dimulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
“Jadi sebetulnya pengaturan SE Menteri PANRB harus dibaca bersama-sama dengan SE Nomor 26, berbicara mengenai pembatasan bepergian libur Natal dan Tahun Baru. Tetapi ASN juga diminta untuk memperhatikan surat edaran nomor 13,” jelasnya.
Dengan adanya kedua surat edaran itu, Kementerian PANRB meminta kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak memberikan izin atau surat diizinkan cuti kepada ASN yang tidak masuk dalam kriteria yang disebutkan
Baca Juga : Sorot Netralitas ASN, Massa Demo di Kantor Gubernur Desak Pj Bupati Takalar Dicopot
“Oleh karena itu, dalam surat edaran kami meminta kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian untuk tidak memberikan cuti pada masa Natal dan Tahun Baru tersebut dari tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2022,” ucap Rini.
Sementara larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan kerja di kantor atau work from office (WFO), seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, dan Maminasata.
Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Baca Juga : MenpanRB Terbitkan Surat Edaran Bagi ASN Yang Terlibat Judo Online, Berikut Isinya
Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya. (*)