ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah Indonesia mulai mewajibkan vaksinasi lanjutan atau booster Covid-19 sebagai syarat bepergian dan masuk ke tempat umum, salah satunya mal, pada hari ini, Ahad (17/7/2022).
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa penumpang yang telah menerima booster tak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga : Keluar Negeri Sekarang Juga Wajib Vaksin Booster
Namun, masyarakat yang belum menerima booster diwajibkan melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 tersebut sebelum keberangkatan.
Meski demikian, aturan ini tak berlaku bagi masyarakat di bawah 18 tahun.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota agar menerapkan wajib booster untuk mengakses fasilitas umum atau ruang publik di daerah masing-masing.
Baca Juga : Mulai Hari Ini, Naik Pesawat Udara Tak Lagi Pakai PCR dan Antigen
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Tito pada 11 Juni 2022.
Tito menyampaikan instruksi ini selaras dengan arah Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya juga meminta masyarakat segera menerima booster.
“Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya,” kata Tito, seperti mengutip dari CNNIndonesia.com.
Baca Juga : Sebanyak 43 Juta Warga Indonesia Telah Divaksin Booster
Meski begitu, aturan wajib booster ini tak berlaku bagi anak di bawah 18 tahun, pun bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus.