ABATANEWS, JAKARTA — Puncak pesta demokrasi di Indonesia yang ditandai dengan hari pemungutan suara tersisa 3 hari lagi. Atau tepatnya pada hari Rabu 14 Februari 2024.
Untuk masyarakat yang ingin pergi mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa hal yang perlu untuk dipersiapkan.
Sebab, ada tiga jenis pemilih. Yakni mereka yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan
Berdasarkan informasi yang diunggah oleh KPU RI lewat akun Instagram resminya, ada hal yang perlu dipersiapkan untuk tiga kategori pemilih ini.
1. DPT
Daftar ini disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Khusus pemilih kategori ini, dokumen yang dibawa ke TPS saat hari pencoblosan meliputi:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket)
– Surat undangan atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU.
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal H-3 pencoblosan atau Minggu (11/2/2024).
Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel
2. DPTb
Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah mengurus pindah memilih dari TPS awal sesuai domisili asli karena kondisi tertentu.
Dokumen yang perlu dibawa pemilih kategori ini, yaitu:
– KTP atau suket
– Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
3. Pemilih dalam DPK Daftar pemilih khusus atau DPK adalah pemilih yang memiliki identitas diri secara sah, tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.
Baca Juga : PKS Temui Prabowo, Sinyal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran?
Pemilih yang masuk daftar ini dapat langsung mendatangi TPS sekitar satu jam sebelum pencoblosan ditutup dengan membawa:
– KTP asli atau suket.
Artinya, DPK perlu mendatangi TPS sesuai alamat KTP masing-masing mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.