ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana akan menghapus aturan wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada April mendatang.
Seperti diketahui, per hari ini (1/3/2022), pemerintah menetapkan aturan baru terkait karantina PPLN menjadi 3 hari.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, aturan ini masih dipertimbangkan, dengan merujuk pada jumlah kasus Covid-19 bila ditinjau dari aturan karantina 3 hari.
Baca Juga : Eks Kadinsos Makassar Jadi Tersangka Kasus Mark Up Bansos Covid-19
“Pada 1 April direncanakan akan dilakukan pelaksanaan tanpa karantina untuk masuk ke Indonesia,” ujar Nadia dalam konferensi pers, pada Selasa (1/3/2022).
Bila kasus Covid-19 terus melandai, maka bakal diuji coba PPLN tanpa karantina di beberapa daerah, seperti Bali, Bintan, dan Batam.
“14 Maret 2022 uji coba tanpa karantina di Bali dengan kondisi persyaratan, karantina melihat perkembangan situasi, termasuk syarat vaksinasi dan pemeriksaan PCR,” tutur Nadia.
Baca Juga : Gunakan Dana Alokasi Khusus, Menkes Budi Canangkan RSUD dr. Hasri Ainun Habibie
Meski begitu, Nadia belum bisa memastikan lebih jauh bagaimana aturan pasti Indonesia akan menghapus aturan karantina pada 1 April mendatang, karena masih ditinjau oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
“Detail lebih lanjut, akan disusun dalam surat edaran Satgas pelaksanaan karantina ini,” tutup Nadia.
Sementara itu, sejak Bali kembali dibuka untuk wisatawan mancanegara pada 14 Februari 2022 lalu, sudah ada 16 ribu wisatawan yang mengunjungi Pulau Dewata tersebut.