ABATANEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diambil imbas polusi udara yang buruk melanda kawasan Jabodetabek sejak beberapa pekan lalu.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan langkah ini diambil sekaligus menekan polusi udara di Jakarta. Apalagi, dalam waktu dekat ini Jakarta akan menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN pada 5-7 September 2023 mendatang.
“Kami (Pemprov) DKI) bersama menko marves dan menhub, khusus untuk DKI WFH dimulai besok tanggal 21 Agustus,” kata Heru Budi Hartono, Minggu (20/8/2023).
Baca Juga : Jelang Lebaran, 1.506.974 Orang Tercatat Keluar Jabodetabek
Ia menjelaskan, penerapan WFH lebih cepat dari jadwal. Sebab sebelumnya, akan diterapkan pada 28 Agustus 2023 hingga 7 September 2023.
Namun, penerapan WFH ini berlaku bagi para ASN dengan kategori staf atau pendukung. Sedangkan ASN yang bertugas dibidang pelayanan langsung kepada masyarakat, tetap masuk.
Adapun yang dimaksud bidang pelayanan masyarakat, yakni RSUD, puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga kelurahan.
Baca Juga : Cari Tahu Penyebab Polusi Udara Jabodetabek, KLHK Bentuk Satgas
“Ini kita terapkan untuk memastikan pelayanan Pemprov DKI kepada warga Jakarta tetap maksimal,” jelasnya.