ABATANEWS, MAKASSAR — Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Iman Hud ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada Kamis (13/10/2022), sore.
Iman Hud ditahan bersama dua orang lainnya usai ditetapkan tersangka dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.
Penyalahgunaan ini terjadi saat Iman Hud menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Makassar pada 2017 hingga 2020. Dua orang lainnya yang ikut ditahan yakni Abd Rahim. ST alias Dg. Nya’la (Kasi Pengendali dan Operasional SATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020) dan Iqbal Hasnan yang saat ini sudah ditahan atas kasus pembunahan.
Baca Juga : Profil Eks Kasatpol PP Iman Hud yang Jadi Tersangka Kasus Honorarium
“Para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.
Soetarmi menerangkan, akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp 3.5 miliar.
Ketua Tim Penyidik Herberth P Hutapea didampingi Kasi Penyidikan Hary Surachman mengatakan, Abd Rahim alias Dg Nya’la ditahan di Rutan Kelas I Makassar sedangkan Iman Hud ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.
Baca Juga : Profil Eks Kasatpol PP Iman Hud yang Jadi Tersangka Kasus Honorarium