Minggu, 24 Juli 2022 11:57

Imam dan Takmir Masjid Bakal Dapat Honor dari APBN, APBD, dan Kas Masjid

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan "Danny" Pomanto mewisuda santri pendidikan Alquran anak-anak untuk taman dewasa di Masjid Nur Al- Aqsa, Kompleks Pertanian Makassar, Jalan Amirullah, pada Ahad (1/5/2022). (Foto: ABATANEWS/Imam)
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan "Danny" Pomanto mewisuda santri pendidikan Alquran anak-anak untuk taman dewasa di Masjid Nur Al- Aqsa, Kompleks Pertanian Makassar, Jalan Amirullah, pada Ahad (1/5/2022). (Foto: ABATANEWS/Imam)

ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun standardisasi honorarium kemasjidan bagi imam dan takmir masjid. Ada tiga yang setidaknya jadi sumber pembiayaan honorarium, yakni APBN, APBD, dan pendapatan kas masjid bulanan.

“Besaran jumlah honorarium bagi imam masjid tetap maupun takmir masjid disesuaikan dengan tipologi masjid, seperti masjid negara, masjid raya, masjid agung, masjid besar, dan masjid jami,” kata Kasubdit Kemasjidan Kementerian Agama Ahmad Zamroni dalam rilisnya pada Ahad (24/7/2022).

Selain sesuai dengan tipologi masjid, honorarium juga disesuaikan dengan pendapatan kas masjid bulanan.

Baca Juga : Kemenag Klarifikasi Soal Isu Nikah di Hari Libur Dilarang

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib menyebut upaya ini untuk meningkatkan kesejahteraan imam dan takmir masjid.

“Kami di Kementerian Agama sedang menyusun standardisasi honorarium kemasjidan. Hal ini merupakan upaya untuk menyejahterakan imam tetap dan takmir di masjid-masjid,” ujar Adib.

“Saat ini kami sedang membahas bagaimana persyaratan serta mekanismenya,” imbuhnya.

Baca Juga : Seleksi CPNS Kemenag, 8.744 Pelamar Diterima Sanggahannya

Adib menjelaskan selama ini imam dan takmir masjid memiliki peran besar dalam kehidupan beragama di Indonesia. Bukan hanya mengawal peribadatan umat, tetapi juga merawat kerukunan umat beragama.

“Menurut saya wajar jika Kemenag memikirkan upaya peningkatan kesejahteraan imam dan takmir masjid. Selama ini, mereka adalah mitra Kemenag untuk membangun masyarakat yang saleh dan moderat, serta menjaga kerukunan umat beragama,” kata dia.

Adib mengatakan standardisasi honorarium kemasjidan ini juga diharapkan dapat mendorong profesionalisme pengelolaan masjid. Melalui penyusunan standardisasi honorarium kemasjidan ini, lanjut dia, berharap imam tetap dan takmir masjid fokus pada tugasnya masing-masing.

Baca Juga : Momentum Maulid Nabi, Menag Ajak Masyarakat Teladani Sifat Rasulullah

“Apalagi kebutuhan imam tetap masjid di Indonesia semakin hari semakin tinggi,” ucap dia.

Penulis : Wahyuddin
Komentar