Senin, 18 Juli 2022 09:17

Ikut Balap Liar hingga Pakai Knalpot Brong, Polisi Sita 7 Motor di Makassar

7 motor yang disita karena ikut balap liar disertai pelanggaran seperti menggunakan knalpot brong. (foto: Polrestabes Makassar)
7 motor yang disita karena ikut balap liar disertai pelanggaran seperti menggunakan knalpot brong. (foto: Polrestabes Makassar)

ABATANEWS, MAKASSAR – Sejumlah kendaraan roda dua diamankan Polisi dari Polrestabes Makassar karena diduga akan melakukan aksi balap liar. Kendaraan itu, diamankan dalam sebuah operasi di Kota Makassar pada Sabtu malam hingga Minggu dinihari (17/7/2022).

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan ada 7 unit motor yang diamankan dalam operasi tersebut. Motor tersebut diamankan di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar.

“Dan ke 7 motor tersebut telah diserahkan ke Satlantas Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses tindakan hukum berupa tilang,” jelas AKBP Zulanda, Senin (18/7/2022).

Baca Juga : Lakalantas di Tol Reformasi, Mobil Minibus Rusak Berat Usai Tabrak Truk Kontainer

Dari 7 motor yang disita, semuanya diketahui turut melakukan pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong. Kenalpot model tersebut, juga kerap dipakai di motor yang mengikuti balap liar.

Ke 7 motor tersebut, masing-masing Yamaha Mio dengan pelanggaran menggunakan knalpot tanpa plat Polisi bagian depan. Kemudian Yamaha Fino dengan Pelanggaran knalpot bising.

Berikutnya Yamaha Fino dengan pelanggaran knalpot , plat depan, kaca spion dan modifikasi. Ada pula Honda Sonic dengan pelanggaran knalpot hingga Yamaha Fino dengan pelanggaran knalpot dan plat depan

Baca Juga : Balap Liar di Makassar, Belasan Motor Diamankan

Kemudian Honda Sonic jenis Pelanggaran knalpot, nomor polisi (Plat) bukan peruntukan sepeda motor. Honda Sonic dengan jenis pelanggaran knalpot, tanpa plat depan dan kaca spion.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar