ABATANEWS, MAKASSAR – Sekretaris Tim Kerja Strategis (TKS) Prabowo-Gibran, Idrus Marham yakin Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) satu dan tiga terkait hasil Pemilu 2024.
“Setelah memperhatikan, terutama bahwa narasi yang disampaikan sebagai dasar permohonannya itu menurut kami bukan merupakan bukti,” ujar Idrus Marham kepada awak media, Jumat (19/4/2024).
Menurut Idrus, MK memutuskan berdasarkan norma-norma hukum, bukan nilai-nilai etika dan sebagainya.
Baca Juga : Empat Pimpinan DPRD Makassar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
“Kesimpulan dalam pandangan saya bahwa MK yang memutuskan hukum dan keadilan berdasarkan norma hukum, akan menolok permohonan mereka,” ujar Ketua Dewan Pembina Bappilu Golkar itu.
Meski demikian, Idrus Marham berharap ke depan perlu banyak penataan sistem politik Indonesia. Sehingga pikiran-pikiran yang disampaikan paslon 01 dan 03 hendaknya menjadi satu dasar yang kemudian menjadi rekomendasi.
“Rekomendasi penting disini adalah yang perlu diperhatikan oleh MK adalah bagaimana MK membuat rekonstruksi tahap MPR tahun 2001 no 6 tentang etika kehidupan berbangsa untuk ditindak lanjutkan seperti apa,” jelasnya.
Baca Juga : Golkar dan PPP Bergabung Dalam Satu Fraksi di DPRD Parepare
“Saya kira kehidupan berbangsa kita saat ini saya rasa tidak menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan masalah baru yang boleh saja lebih rumit dari masalah yang ada hari ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan pemilihan umum (pemilu) 2024. Namun gugatan dari paslon satu dan tiga pun dilayangkan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah memasuki babak akhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 dijadwalkan akan diumumkan pada Senin (22/4/2024) mendatang.